Monday, July 15, 2013

Hal Yang Membatalkan Puasa




Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Oleh karena itu kita harus mengikuti benar rukun dan syarat puasa. Selain itu, kita juga harus memperhatikan hal - hal apa saja yang bisa membatalkan puasa kita. Hal - hal yang membatalkan puasa dibedakan menurut beberapa Mazhab yang berbeda. Namun dari beberapa Mazhab tersebut pada intinya memiliki banyak kesamaan dan hanya detail penjelasan dan dasarnya saja yang berbeda.

Dari sekian hal yang membatalkan puasa, berikut ini adalah 10 hal yang membatalkan puasa:
  1. Makan atau minum
  2. Berhubungan seksual atau melakukan hal - hal yang berhubungan dengan nafsu seksual
  3. Berbohong. Baik itu berbohong tentang Allah dan atau Rasulullah SAW maupun berbohong tentang segala hal
  4. Mencelupkan seluruh kepala ke dalam air dengan sengaja
  5. Dengan sengajamenghirup asap, baik itu asap rokok maupun asap yang lainnya
  6. Tidak mandi besar setelah berhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar
  7. Melakukan onani / masturbasi pada waktu wajib puasa
  8. Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan - cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut
  9. Dengan sengaja memuntahkan makanan / minuman yang telak dikonsumsi
  10. Dengan sengaja memasukkan suatu benda (bisa berupa makanan atau benda yang lain) melalui kerongkongan ataupun pori - pori.


Sebenarnya masih ada banyak hal selain 10 hal yang membatalkan puasa diatas, diantaranya adalah haid / menstruasi bagi wanita dan juga bagi musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer.

Selain itu, ada 2 hal yang harus kita ketahui tentang hal - hal yang membatalkan puasa, yaitu yang mengharuskan qadha dan yang mewajibkan qadha serta kifarat. Hal yang membatalkan puasa yang mengharuskan qadha adalah hal - hal yang membatalkan puasa namun tidak mendatangkan dosa bagi orang lain, contohnya nifas dan keluarnya darah haid pada perempuan. Sedangkan hal yang mewajibkan qadha serta kifarat menurut para ulama hanyalah Jima' dan tidak ada yang lainnya. 

No comments:

Post a Comment