Friday, April 19, 2013

Hak Cuti Melahirkan di Beberapa Negara


Bagi sebagian wanita, proses melahirkan merupakaan saat – saat berbahagia dan saat menegangkan. Persiapan yang dilakukan juga harus matang karena menyangkut kelahiran seorang anak yang dinantikan. Bagi wanita yang terbiasa menghabiskan waktu di rumah, hal ini tentunya tidak merepotkan, namun bagi wanita yang bekerja di sebuah perusahaan tentunya memerlukan suatu proses untuk mengurus izin cuti.



Beberapa negara di dunia memiliki kebijakan tersendiri mengenai ijin cuti yang diberikan kepada wanita hamil. Di Indonesia, sebagian besar perusahaan hanya memberikan ijin cuti kehamilan selama 3 bulan dengan ketentuan tambahan masing-masing dari perusahaan. Ada perusahaan yang memberikan gaji penuh selama 3 bulan, hanya memberikan 50% gaji atau tidak memberikan gaji sama sekali.  Bagaimana dengan negara-negara lain? Simak informasi berikut ini:

Amerika Serikat
Sayangnya, negara semaju Amerika Serikat kurang perhatian dengan pekerja wanita hamil. Tidak semua perusahaan di Amerika mendukung dan memberikan hak cuti kepada pekerja wanita hamil saat melahirkan. Bahkan di beberapa perusahaan besar hanya memberikan hak cuti selama 3 bulan tanpa memperoleh gaji. Sehingga, kesejahteraan wanita pekerja di negera tersebut kurang terjamin dan tidak didukung penuh oleh pemerintah.


Singapura dan Jepang
Ada yang unik di kedua negara ini, yaitu adanya program “baby bonus” bagi pekerja wanita yang melahirkan. Mungkin karena budaya di sana yaitu wanita lebih enggan untuk memiliki anak karena jam kerja yang tinggi  sehingga kehadiran seorang anak  merupakan penghargaan. Perusahaan memberikan bonus kepada wanita pekerja yang melahirkan berupa uang. Selain itu hak cuti melahirkan yang dilahirkan walaupun tidak lama hanya 12 minggu saja masih dapat menerima pembayaran gaji kotor secara penuh.


Swedia
Di negara Swedia, kesejahtaraan  pekerja wanita hamil cukup terjamin, terbukti dengan pemberian hak cuti hamil selama 78 minggu (sekitar 1,5 tahun). Mereka juga masih menerima pendapatan gaji kotor secara penuh. Kemudiaan saat masa cuti berakhir, pekerja wanita juga suami berhak atas cuti selama 60 hari (dalam 1 tahun) apabila anak mereka sakit dan perlu perawatan.


Kanada
Hak cuti selama 1 tahun dan memperoleh gaji sekitar 50% menjadi jaminan pekerja wanita hamil di negara Kanada. Selain itu, pasca cuti melahirkan, para pekerja boleh kembali bekerja dengan posisi yang sama. Hal ini juga berlaku untuk suami, perusahaan memberikan hak cuti selama 37 minggu untuk mendampingi istrinya yang melahirkan dengan memperoleh gaji penuh.


Inggris 
Pemerintah Inggris memberikan kebijakan hak cuti melahirkan yang diberikan negara ini bagi kepada pekerja wanita hamil adalah selama 26 minggu. Perhitungan gaji yang dibayarkan yaitu berupa 90% berasal dari subsidi pemerintah, sedangkan 10% dari perusahaan tempat mereka bekerja.  Hak cuti juga diberikan kepada suami untuk mendampingi istri mereka yang melahirkan selama 2 minggu dengan tambahan gaji penuh.

No comments:

Post a Comment